Elly mengklaim bahwa pihaknya sudah maksimal melakukan perawatan terhadap Bambang.
"Riwayat sakitnya banyak. Pernah dirawat di rumah sakit, fisioterapi difasilitasi, akhirnya bisa jalan, dia rutin makan obat gula dengan hipertensi, istrinya tuh sering antar obat.
Istrinya tahu punya riwayat sakit. Iya punya penyakit komplikasi," jelas Elly.
Bambang Hendrianto merupakan terpidana kasus pungutan liar (pungli). Pungli merupakan satu di antara tujuh jenis kejahatan korupsi.
Bambang kemudian divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 13 November 2019.
Bambang telah menjalani hukuman pidana selama sekira 2 tahun di Lapas Sukamiskin.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Petugas Lapas Sukamiskin Curiga Kok Sujudnya Lama Sekali, Ternyata Terpidana Ini Sudah Meninggal