Laporan Reporter Pos-Kupang.com, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menjadi korban rudapaksa.
Korban dirudapaksa secara bergilir oleh para pelaku berjumlah 10 orang.
Saat ini, polisi telah mengamankan sembilan pelaku.
Sementara satu pelaku masih dalam proses pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai membenarkan kasus dugaan persetubuhan anak di bawa umur yang dilakukan oleh 10 orang pemuda di Kabupaten Nagekeo.
"Benar kami sudah terima laporan dari korban yang didampingi oleh keluarganya," kata Iptu Rifai kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa 8 Maret 2022.
Baca juga: Bocah 12 Tahun di Aceh Dirudapaksa Ayah Tiri, Terbongkar saat Ibunya Lihat Celana Korban Melorot
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Terbongkar setelah Korban Kabur dari Rumah
Rifai menjelaskan, kasus persetubuhan anak di bawa umur tersebut terjadi pada akhir tahun lalu tepatnya pada Desember 2021 di salah satu kos-kosan di salah satu desa di Kecamatan Nangaroro.
Setelah melakukan aksi bejat di kos-kosan tersebut, para terduga pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya di salah satu rumah yang berada di desa yang sama pada 14 Februari 2022 lalu dengan modus pacaran di hari valentine.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Nagekeo pada tanggal 7 Maret 2022 kemarin oleh korban yang didampingi anggota keluarganya.
Atas pengaduan dari korban tersebut, pihak Kepolisian Resort Nagekeo dibantu Satreskrim Polres setempat langsung mengamankan para pelaku.
Mereka yang sudah diamankan diantarannya, Mdb, Sfg, Hjrw, Pna, Tb, Am, Kmd, Atm, Hm.
Sementara Smw masih dalam pengejaran dari tim penyidik.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kasat Reskrim Nagekeo Benarkan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur oleh 10 Pemuda