TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil membongkar kasus penipuan bermodus jual beli minyak goreng di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya seorang wanita 29 tahun berinisial IR.
Sementara korbannya yang melapor berjumlah belasan orang dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kini, IR telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandung pada Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Tergiur Diskon Rp 10 Juta Calon Pembeli Mobil Tertipu, Pakai ID Palsu Transaksinya di Diler
Modus IR
Dihimpun dari Kompas.com, modus yang dilakukan IR dengan menawarkan minyak goreng dengan harga murah.
Ia menawarkan minyak goreng murah dengan harga Rp 28 ribu per 2 liter sebelum terjadi momen kelangkaan minyak goreng.
Untuk lebih memkiat, IR juga mengiming-imingi konsumennya dengan sejumlah hadiah.
Ia menjanjikan handphone hingga laptop dengan syarat pembelian beberapa karton minyak goreng.
Bisnis IR awalnya berjalan lancar hingga ia tidak dapat memenuhi pesanan.
Termasuk juga IR tak sanggup mengembalikan uang milik pembelinya.
Akhirnya IR dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Kronologi Jenderal Bintang Tiga Gadungan Tipu Korban hingga Rp 1 Miliar, Tawari Memuluskan Proyek
Total kerugian mencapai miliaran rupiah
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, sudah ada 18 korban yang mentransfer uang ke IR.
Total kerugian yang dicatat kepolisian mencapai Rp 1 miliar lebih.
"Sudah ada yang mentransfer sejumlah uang Rp 50 juta dan Rp 100 juta lebih, dari situ para korban belum mendapatkan minyak gorengnya," ucap Kusworo, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (9/3/2022).
Terkahir Kusworo mengingatkan, masyarakat lebih jeli lagi dalam melakukan pembelian terutama soal pembelian minyak goreng.
"Kami memberikan himbauan agar tak termakan isu, jangan melakukan panik buying, apalagi sampai membeli kepada sumber yang tidak jelas validitas kebenarannya, sehingga bisa menjadi korban penipuan," pungkasnya.
Baca juga: Niat Beli Tanah Bonus Dapat Istri, Kakek di Toraja Malah Kena Tipu Rp 170 Juta
Uang habis dipakai
IR di hadapan polisi mengakui segala kesalahannya.
Termasuk uang hasil penipuan yang kini sudah habis dipakai.
"Kalau bagi saya sih, buat bayar pegawai, sewa kendaraan, kaya gitu-gitu aja," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Kini, polisi sudah menetapkan IR sebagai tersangka.
IR dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)(Kompas.com/M. Elgana Mubarokah)