Istilah "swakelola dan otonomi" yang digunakan Forum Dosen (FD) SBM ITB (merujuk kepada SK Rektor No 203/2003) merupakan bentuk pengelolaan keuangan yang tidak sesuai Statuta.
"ITB telah berkonsultasi dengan BPK RI dan berkomitmen untuk melaksanakan arahan dari BPK," beber dia.
Konflik terjadi setelah Rektor ITB Reini Wirahadikusumah mencabut hak swakelola SBM ITB tahun 2003 tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.
"Terhitung Selasa, 8 Maret 2022, FD SBM ITB melakukan rasionalisasi pelayanan akademik, sampai dengan adanya kesepakatan baru dengan Rektor ITB," pungkasnya.
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Baca tanpa iklan