Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Gadis malang di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi korban kebiadaban seorang kakek.
Perempuan 25 tahun berkebutuhan khusus tersebut dirudapaksa oleh KM (64) asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Di bawah ancaman, perempuan tersebut harus melayani kebiadaban sang kakek di kebun bambu.
Saat ini, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon telah mengamankan kakek berinisial KM (64) tersebut.
Baca juga: Siswi SMP di NTT Dirudapaksa 10 Pria, 9 Pelaku Ditangkap, 1 Lainnya Masih Diburu Polisi
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, saat kejadian, tersangka juga mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun.
Bahkan, menurut dia, KM mengancam jika korbannya yang berusia 25 tahun itu menceritakan perbuatan bejatnya maka bakal disantet.
"Tersangka mengancam korban akan disantet menjadi gila," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (8/3/2021) malam.
Baca juga: Pria Deliserdang Tega Rudapaksa Anak Kandung, Terungkap Usai Korban Kabur dari Rumah
Ia mengatakan, dari pengakuannya tersangka melakukan perbuatan bejat itu dua kali di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Selain itu, antara korban dan tersangka juga telah saling mengenal karena bertetangga meski jarak rumahnya tidak terlalu dekat.
Aksi tidak terpuji itu terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya sehingga langsung dilaporkan ke Satreskrim Polresta Cirebon.
Pasalnya, korban yang ayahnya telah meninggal dunia itu selalu terbuka dan kerap bercerita tentang hal apa pun kepada ibunya.
Baca juga: Pelaku Tega Merudapaksa dan Membunuh AW di Sawah Besar Karena Status Hubungannya Digantung Korban
"Kami berhasil mengamankan tersangka pada Senin (7/3/2022) malam dan kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Anton.
Anton menyampaikan, barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, hasil visum, dan lainnya.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, KM dijerat Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kakek di Cirebon Ancam Korban Bakal Disantet Jadi Gila Setelah Merudapaksa, Dilakukan di Kebun Bambu