Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Terdakwa Sofianto Liemmantoro alias Sofyan (56) dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Sofianto adalah terdakwa pelaku pembunuhan istri siri di Jalan Emprit Mas, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Barat.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang pada Rabu (9/3/2022).
Agenda sidang dilakukan secara virtual, dengan menghadirkan terdakwa melalui zoom meeting. Terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari Lapas Kelas I Malang.
Baca juga: Sidang Perdana Eks Pegawai KPK Digelar di PTUN Jakarta Hari Ini, Berharap Diputuskan Seadil-adilnya
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Moh Heriyanto.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan primair yaitu Pasal 340 KUHP.
"Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa itu, maka JPU kami menuntut terdakwa dengan dakwaan primair, yaitu Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiaritas. Dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (10/3/2022).
Pria yang akrab disapa Eko ini menjelaskan dalam sidang tersebut, terdakwa juga membacakan nota pembelaan (pledoi).
Baca juga: Update Kasus Diklatsar Menwa UNS: 2 Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara, Keluarga Sebut Tak Sebanding
"Atas tuntutan dari JPU tersebut, terdakwa yang memang tidak bersedia untuk didampingi oleh penasihat hukum menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya, terdakwa meminta keringanan hukuman atas tuntutan yang disampaikan oleh JPU dan terdakwa tidak mengakui sebagian perbuatannya. Dengan alasan terdakwa tidak memiliki niat serta tujuan untuk membunuh korban, melainkan hanya bermaksud untuk menyakiti," pungkasnya.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Senin (21/3/2022) dengan agenda pembacaan putusan.
Baca juga: PTUN Gelar Sidang Dugaan Cacat Prosedur Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Hadirkan 2 Saksi Fakta
Seperti diberitakan sebelumnya, Sofianto Liemmantoro alias Sofyan (56) menghabisi nyawa istri sirinya Ratna Darumi Soebagio (56) pada Jumat (17/9/2021) malam.
Pelaku nekat melakukan aksinya itu, karena sakit hati akibat korban meminta untuk berpisah.
Dengan memakai kepala palu yang telah disiapkan sebelumnya, pelaku pun memukulkannya ke bagian kepala korban hingga tewas.
Berita ini telah tayang di Tribun Jatim berjudul:
Dituntut 20 Tahun Penjara, Pembunuh Istri Siri di Malang Minta Keringanan Hukuman, Sebut Tidak Niat