News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja Pria Dicabuli Guru Futsalnya di Tempat Pemakaman Umum, Korban Diiming-imingi Uang Jajan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

TRIBUNNEWS.COM - Dua remaja pria yang duduk di bangku SMP jadi korban pencabulan. Pelakunya diduga oknum guru futsal berinisialnya PN (22).

Perbuatan tak senonoh itu, dilakukan PN saat siang bolong di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Telaga Swidak Palembang.

"Saya khilaf," kata PN, saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Rabu (9/3/2022).

Tindakan pencabulan itu bermula ketika tersangka mengirim pesan singkat ke seorang korban, yang ternyata adalah muridnya.

Baca juga: Pemuda Musi Rawas Jadi Tersangka Kasus Pencabulan di Bengkulu, Korbannya Bocah Berumur 10 Tahun

PN mengiming-imingi korban uang jajan sebesar Rp 100 ribu bila menuruti keinginannya.

PN (22) oknum guru futsal yang melakukan aksi pencabulan terhadap dua remaja pria dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar Ditreskrimum Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Rabu (9/3/2022).(Tribun Sumsel)

"Awalnya pesan saya tidak dibalas berhari-hari. Terus kemudian dia yang nelepon saya. Katanya mau, ya sudah saya ajak janjian," ucapnya.

Korban mengajak temannya menemui PN. Hingga akhirnya tindak pencabulan itu terjadi di area pemakaman TPU Telaga Swidak Plaju pada Jumat (14/1/2022), sekira pukul 12.00.

Baca juga: Guru Futsal di Palembang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Dua Remaja Laki-Laki

Pria ini mengaku tidak tahu kenapa bisa memilih area pemakaman sebagai tempat untuk melampiaskan aksi bejatnya.

"Tidak tahu, saya khilaf," ujarnya.

Setelah melancarkan aksinya, tersangka langsung pergi meninggal korban.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

Kepada korban, pelaku beralasan mengambil uang yang dijanjikan.

Nyatanya tersangka langsung pergi meninggalkan kedua korban di area pemakaman tempat lokasi kejadian.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi cabul tersebut baru pertama kali dilakukan.

"Korban ini diiming-imingi uang oleh tersangka," ujarnya.

Atas perbuatan itu, tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 82 UU NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang JO pasal 76 huruf D UU NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang NO. VI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Hukuman Berat Menanti Guru Futsal yang Berbuat Asusila ke Muridnya, Pengakuannya Jadi Sorotan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini