Laporan Wartawan Tribun Sumsel Agung Dwipayana
TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - PR (17), warga Rantau Panjang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan diamankan polisi karena menganiaya dan mengancam kekasihnya sendiri, sebut saja namanya Bunga (15).
PR mengaku nekat menganiaya saat korban meminta putus.
"Pacar saya (Bunga) minta putus. Dia didekati laki-laki lain," kata PR saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (10/3/2022) petang.
Sebelum menganiaya Bunga, PR mengaku dua kali menyetubuhi kekasihnya yang berusia 15 tahun itu dan merekamnya.
Saat korban minta putus, PR marah dan mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut.
Baca juga: Digerebek Warga, Oknum Guru Ketahuan Mesum dengan Selingkuhannya di Toilet Musala
"Saya bilang ke pacar saya, 'kalau kamu minta putus, saya viralkan video (asusila) itu'," ucap PR.
Karena merasa terancam, Bunga lalu menemui PR dan terjadilah penganiayaan tersebut.
"Saya pukul (korban) sampai jatuh. Saya menyesal," ujar PR.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, penganiayaan oleh PR terhadap Bunga terjadi pada pertengahan Januari lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PR menampar wajah Bunga dan mencekik serta mendorongnya hingga terjatuh.
"Akibat penganiayaan, Bunga mengalami luka ringan dan dia syok," terang Yusantiyo.
Kabar penganiayaan ini sampai ke keluarga Bunga.
Penganiayaan yang menimpa Bunga terjadi karena masalah video porno.