News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ancam Edarkan Video Mesum dan Aniaya Pacar Sendiri, Remaja Ogan Ilir Berurusan dengan Polisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka PR (17 tahun) yang menganiaya kekasih dan mengancam menyebar video asusila digiring oleh petugas untuk diproses lebih lanjut di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (10/3/2022).

"Jadi, pernah dua kali terjadi persetubuhan antara PR dan Bunga.

Persetubuhan keduanya didokumentasikan PR," ungkap Yusantiyo.

Dilanjutkannya, berdasarkan keterangan Bunga, persetubuhan itu terjadi di sebuah SD di Rantau Panjang pada tahun lalu.

"Namun dia (Bunga) lupa persisnya kapan.

Satpol PP dan Damkar Kendal mengecel lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat mesum remaja di Taman Garuda Kota Kendal, Selasa (8/3/2022). (TRIBUNBANYUMAS/SAIFUL MA'SUM)

Tanggal dan bulannya lupa," ujar Yusantiyo.

Mendapat laporan perkara ini, polisi lalu mengamankan PR di kediamannya di Rantau Panjang.

PR terancam Pasal 81 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," terang Yusantiyo.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pacar Minta Putus, ABG di Ogan Ilir Aniaya dan Ancam Sebar Video Asusila Kekasih

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini