TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang keponakan nekat habisi pamannya sendiri terjadi di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Dilaporkan pelakunya pria 46 tahun berinisial NS, sedangkan korbannya N (60).
Motif kasus ini karena NS termakan isu santet.
Ia menuduh korban sudah menyantet istrinya hingga sakit dan ibu mertua meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo membenarkan kasus ini.
Ia menjelaskan, NS sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Baca juga: FAKTA Wanita Muda Habisi Bayi Pasangan Sejenisnya di Bangka, Motif Pelaku Cemburu kepada Korban
Berupa pakaian korban, kayu yang dijadikan alat untuk menghabisi nyawa si paman, dan arko milik tersangka untuk mengangkut rumput.
“Tidak ada pertikaian sebelumnya antara korban dan tersangka. Tersangka dendam atau sakit kepada korban karena tersangka menduga korban telah menyantet ibu mertua dan istrinya."
"Mertua tersangka meninggal dan sejak itu pula istrinya sakit-sakitan,” ungkap Sigit,Kamis (10/3/2022).
Pembunuhan N terjadi pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di tempat korban mengarit rumput.
Tersangka dan korban memang sering bersama mengarit rumput di lokasi yang sama, di belakang rumah korban.
Sigit menjelaskan, semenjak ibu mertua meninggal dan sitri tersangka menderita sakit, pelaku N menyiapkan sebilah kayu yang dibuat sedemikian rupa dan dirancang khusus untuk melakukan pembunuhan.
Baca juga: Kesal Dimarahi, Anak di Papua Barat Habisi dan Rampok Ibu Kandung, Uang Dipakai Check In Hotel
“Keluarga mencari karena biasanya, NS tiba di rumah dari lokasi mencari rumput saat menjelang waktu Maghrib."
"Korban ditemukan tidak bernyawa dengan luka akibat pukulan benda tumpul di kepala bagian belakang,” jelas Sigit.
Pengakuan tersangka N, ia menghujamkan sebilah kayu dari arah belakang ketika korban dalam posisi sedang mengarit rumput.
Hantaman kayu itu mengenai kepala bagian kanan dan menyebabkan korban ambruk dengan posisi telungkup.
“Ketika korban terjatuh, pelaku masih memukulkan kayu sebanyak 3 kali ke arah kepala bagian belakang. Hasil visum juga menjelaskan demikian. Pelaku meninggalkan korban begitu saja,” paparnya.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban langsung melapor ke Polsek Tanjung Bumi.
Baca juga: Setelah Habisi Teman Sendiri Nurhadi Sempat Berhubungan Intin Dengan Pacar
Bersama Satreskrim Polres Bangkalan, pihak polsek langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), visum korban, hingga menghadirkan tiga orang saksi.
Keesokan harinya, Selasa (8/2/2022), Sigit bersama timnya memimpin gelar olah TKP ulang, mencari bukti-bukti di lokasi kejadian, hingga menemukan barang bukti berupa pakaian korban dan sebilah kayu yang dijadikan alat untuk membunuh korban.
Sigit menambahkan, berdasarkan beberapa petunjuk dan sejumlah alat bukti menuntun kepada pelaku NS. Tersangka ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB, sehari setelah kasus pembunuhan itu terjadi.
“Tersangka NS dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” tegas Sigit.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Madura Gempar, Keponakan Tega Bunuh Paman saat Mencari Rumput, Dendam soal Ibu Mertua dan Istri
(TribunJatim.com/Ahmad Faisol)