TRIBUNNEWS.COM - Lima oknum polisi yang terlibat kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, sudah diperiksa pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (7/3/2022).
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan pihaknya memeriksa kelima oknum polisi tersebut selama sehari.
"Senin lalu tim kami pergi ke Medan melakukan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang dalam keterangan yang kami dapat itu melakukan tindak kekerasan."
"Kami periksa lebih dari satu dari pagi sampai sore," kata Anam, Jumat (11/3/2022), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Lima oknum polisi tersebut adalah AKP HS, Aiptu RS, Bripka NS, Briptu YS, dan Bripda ES.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Tak Ada Usulan LPSK Soal Menkopolhukam Bentuk Tim Usut Kasus Kerangkeng di Langkat
Baca juga: Respons Komnas HAM Sikapi Temuan LPSK Terkait Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
AKP HS adalah suami dari adik Terbit Rencana.
Sementara itu, Aiptu RS dan Bripka NS berperan sebagai ajudan.
Lalu, Briptu YS bertugas menjemput penghuni kerangkeng yang kabur.
Kemudian, Bripda ES turut ikut menganiaya tahanan.
Diketahui, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan adanya kekerasan oleh polisi bayaran di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana.
Kendati demikian, Anam tak menampik pihaknya melontarkan banyak kekerasan untuk menggali informasi lebih jauh.
"Jadi kita tanyakan siapa saja yang ada disana, lalu ngapain ada di sana, apa ada keterlibatan lainnya dalam aktivitas lainnya seperti adanya kebun sawit di sana dan lainya."
"Kita perlu informasi lebih banyak untuk dapat melihat kasus ini lebih jauh," ujar Anam.
Keterlibatan Oknum TNI