TRIBUNNEWS.COM - Kasus dua orang sopir angkot setubuhi siswi SMK terjadi di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Identitas pelakunya RS (22) alias Remat dan IPT (34) alias Wawan.
Sementara korbannya gadis remaja berinisial MAL.
Mirisnya, pelaku tidak hanya merudapaksa korban, namun juga menghabisi korban.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunAmbon.com dan Kompas.com, Senin (14/3/2022):
Baca juga: Gara-gara Kandang Kucing, Seorang Anak di Buleleng Tega Habisi Nyawa Ayah Kandungnya
Awal kasus
Kasus ini berawal saat jasad korban ditemukan pada Rabu (9/3/2022) sore.
Lokasinya berada di sebuah gorong-gorong di kawasan Jalan Abdullah Soulissa, Kota Masoh.
Dua warga yang sedang mencari udang mendapati kaki korban terikat ke sebuah batu.
Jasad korban sudah mengeluarkan aroma tak sedap saat ditemukan.
Sementara saksi mata melaporkan kejadian pada Kamis (9/3/2022).
Jenazah korban kemudian dievakuasi petugas untuk dilakukan visum.
Identitas korban terungkap
Identitas korban terungkap setelah dilakukan pemeriksaan di RSUD Masohi.
Korban adalah siswi SMK berinisial MAL (16).
MAL duduk di bangku kelas XI salah satu SMK di Kota Masohi.
"Iya, benar itu korban," kata Ice Latuny salah satu keluarga korban.
Baca juga: Pria di Asahan Habisi Ayah Tiri karena Tak Diberi Uang, Pelaku Sempat Berkelahi dengan Ibunya
Dijelaskan, MAL keluar rumah sejak 18 Februari 2022 usai adu mulut dengan kedua orang tuanya.
“Nomor handphone Orang tua MAL sengaja di blokir oleh MAL, jadi tidak ada kabar ada penemuan jenazah perempuan oleh pihak kepolisian. Orang tua MAL menghubungi MAL tetapi tidak bisa tersambung, dari situlah ada kecurigaan kami keluarga,” tutur Latuny.
Keyakinan identitas korban diketahui dari gelang tangan yang dipakainya.
"Kami kenal dari gelang tangan yang terbuat dari benang dan gigi.” bebernya.
MAL korban pembunuhan
Polres Maluku Tengah kemudian melakukan pendalaman hasilnya menyimpulkan MAL adalah korban pembunuhan.
Pelaku berjumlah dua orang RS (22) alias Remat dan IPT (34) alias Wawan yang diamankan di lokasi berbeda pada Sabtu (12/3/2022) lalu.
“Para pelaku sebagai sopir mobil,” kata Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Ghafur.
Abdul kemudian membeberkan kronologi kejadian bermula saat kedua pelaku pesta miras.
Keduanya lalu menghubungi korban untuk bertemu di sebuah hotel.
Korban dan pelaku saling kenal lewat aplikasi WeChat.
Baca juga: Motif Keponakan Habisi Paman di Bangkalan, Korban Dituduh Santet Istri dan Ibu Mertua Pelaku
Selanjutnya, IPT sempat merayu korban dengan iming-iming uang sebesar Rp.200 dan akhirnya berhasil menyetubuhi korban.
Sebelumnya pelaku RS menyetubuhi korban terlebih dahulu di kamar yang sama.
Saat bersama IPT, korban merasa kesakitan dan berteriak.
Karena takut teriakan korban didengar orang, tersangka IPT kemudian membungkam mulut dan hidung korban dengan bantal.
Setelah kurang dari 1 jam, IPT melihat korban sudah tidak bergerak.
Jasad korban dibuang pelaku
Melihat korban sudah tak bernyawa, lanjut Abdul, IPT bersama RS mengikat korban dengan tali jemuran yang ditemukan di penginapan.
“Tali itu diserahkan kepada IPT dan setelah itu, keduanya menggendong mayat korban ke dalam gorong-gorong."
Baca juga: Gadis 14 Tahun di Luwu Utara Dirudapaksa Ayah Kandung, Modus Pelaku Ancam Habisi Korban dan Adiknya
"Tersangka mengikat kaki korban diisi dalam karung, kemudian korban diikat dengan batu dengan maksud menjadi beban agar mayat korban tidak hanyut terbawa air,” beber Abdul.
Kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang kemudian dengan pasal 338 KUHP pasal 55 ayat 1 Pasal 351 ayat 3 ayat 338 KUHP pasal pasal 55 ayat 1 UUD Pasal 351.
Dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunAmbon.com/Lukman Mukadar)(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)
Berita lainnya seputar Kabupaten Maluku Tengah.