7. Tanggapan Kompolnas
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menanggapi kasus ini.
Ia menegaskan, pemberian santunan Rp 50 juta terhadap keluarga korban tidak dapat meniadakan proses hukum dalam kasus itu.
Poengky menegaskan, nyawa 2 anak kembar tidak bisa diganti dengan uang.
Baca juga: Pengamat Sebut Kejanggalan Kesepakatan Damai Keluarga Bocah Kembar Ditabrak Moge di Pangandaran
"Pemberian santunan (Rp) 50 juta tidak dapat meniadakan pidana yang sudah terjadi. Surat perjanjian seperti itu batal demi hukum. Nyawa 2 anak kembar tidak dapat dinilai," ujar Poengky.
Menurut Poengky, kecelakaan ini masuk dalam ranah hukum pidana.
Poengky mendorong agar proses hukum terhadap kejadian tewasnya dua bocah kembar itu tetap harus berjalan.
"Kasus ini meski bukan kesengajaan, tetapi jatuhnya korban jiwa 2 anak-anak tetap harus diusut tuntas dan saya berharap para pelakunya dijatuhi pidana," ujarnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Padna/Hilman Kamaludin)( Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Berita lainnya seputar kecelakaan motor.