Kedua, pihak kedua yaitu APP memberikan santunan uang tunai kepada pihak ke satu sebesar Rp 50 juta dan pihak ke satu sudah menerimanya.
Baca juga: Pemotor Moge Tabrak 2 Bocah Kembar di Pangandaran, Ketua HDCI Bandung Akui Anggotanya Lalai
Ketiga, pihak ke satu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak ke satu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.
Keempat, apabila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.
Surat perjanjian itu diketahui Kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman dan dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada 12 Maret 2022.
5. Keluarga korban minta keadilan
Kakak korban, Iwa Kartiwa mengatakan, pihak keluarga tidak pernah meminta uang dengan nominal tersebut.
"Mereka yang memberi santunan segitu, saya enggak minta karena enggak etis."
"Ini masalah nyawa, enggak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya)," ujarnya.
Selanjutnya, dia menyerahkan kasus kecelakaan maut itu ke polisi.
Baca juga: Viral Rombongan Polisi Bawa Moge, Ternyata Sitaan Tilang Pemotor Lagi Sunmori
6. Kasus terus berlanjut
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan, meskipun sudah ada perdamaian, proses hukum tetap berlanjut.
"Proses hukum tetap kami laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena itu, kan, menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," ujarnya.
Terkait kelanjutan proses hukum bagi pengendara moge itu pihaknya sudah memerintahkan Kapolres Ciamis untuk memproses hukum terhadap pengendara motor tersebut.
"Nanti apa yang dilakukan oleh teman-teman pengguna motor itu hanya tindakan-tindakan saja dan itu akan menjadi pertimbangan dalam putusan hakim di pengadilan," kata Suntana.