News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PKB Harap Regulasi soal Pengembangan Pesantren di Rembang Bisa Mencakup Semua Sektor

Penulis: Reza Deni
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana diskusi tahap penyamaan persepsi yang digelar F-PKB DPRD Rembang dengan UIN Walisongo Semarang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atau regulasi soal pengembangan pesantren di Kabupaten Rembang.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKB DPRD Rembang berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atau regulasi soal pengembangan pesantren di Kabupaten Rembang bisa mencakup semua sektor.

Hal tersebut dikatakan Ketua Fraksi PKB DPRD Rembang, Ilyas saat berdiskusi dengan Tim Ahli LPPM Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Diketahui, tahapan Raperda ini memasuki penyamaan persepsi.

"Harus kompleks dan mencakup semua sektor, harus lebih “berani” untuk berpihak pada pesantren utamanya pada sektor penganggaran agar dapat meningkatkan sarana dan prasarana sehingga secara langsung juga berpengaruh pada output yaitu santri yang berkompeten," kata Ilyas dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

Lebih lanjut, dia menilai bahwa harus ada jaminan output pesantren bisa disetarakan dengan lulusan dari lembaga formal.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Beri Arahan Untuk Mengintensifkan Pemberian Vaksin Covid-19: Jangan Sampai Kendor

”Jadi nanti menggarapnya pelan-pelan saja, tidak perlu terburu-buru tapi hasilnya bagus. Agar nantinya raperda ini benar-benar dapat diimplementasikan,” ujar dia.

Ilyas juga menyampaikan alasannya memilih Tim LPPM dari UIN Walisongo Semarang sebagai tim ahli.

”UIN kan universitas yang berbasis Islam, sudah mengantongi akreditasi A, pasti paham betul seluk beluk pesantren-pesantren di Jawa Tengah, jadi kami anggap berkapabilitas untuk mengawal pembuatan raperda ini," kata Ilyas.

Sementara itu, Cholil Laquf Bisri selaku Wakil Ketua I DPRD Rembang mengharapkan raperda ini tidak hanya mengatur anggaran.

Menurutnya, rancangan regulasi ini juga harus mengatur program-program, pelatihan-pelatihan dan juga pemberdayaan pesantren.

"Jangan sampai, berlakunya raperda ini nanti akan menjadi pemicu munculnya pesantren abal-abal. Harus ada standarisasi atau kriteria-kriteria yang jelas dan tajam terkait spesifikasi lembaga mana yang layak dikategorikan sebagai pesantren," kata dia.

Baca juga: Road Show Pulau Jawa, Pengurus Nasional AMK Sambangi Pesantren Cipasung Tasikmalaya

Ketua Tim Ahli LPPM UIN Walisongo Semarang, Akhmad Arif Junaidi menyampaikan bahwa timnya dapat mengakomodasi semua masukan yang disampaikan oleh tim pengusung.

Namun, Akhmad juga mengingatkan bahwa Madrasah Diniyah dan TPQ tidak masuk kategori pesantren, kecuali madrasah dan TPQ tersebut berada di bawah naungan suatu pesantren.

Selain hal-hal tersebut diatas, banyak masukan dari tim pengusung, satu diantaranya yang perlu digarisbawahi adalah mengantisipasi. kurikulum-kurikulum radikal.

"Forum penyamaan persepsi antara tim pengusung dengan tim ahli ini merupakan tahapan awal yang bertujuan untuk menentukan kisi-kisi yang nantinya akan menjadi pedoman dalam tahapan-tahapan penyusunan ke depannya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini