Ia membenarkan bahwa hal itu menyangkut ketua OKP para tersangka ditetapkan jadi tersangka dalam perkara dugaan tambang emas ilegal di Madina sehingga para tersangka meminta agar korban menghapus pemberitaan tersebut.
Karena proses mediasi tidak berlangsung baik.
Maka dengan inisiatif sendiri dari para tersangka langsung menghajar korban.
"Jadi sewaktu terjadi pemukulan, ketua para tersangka tidak mengetahui. Artinya tidak ada perintah, hanya saja inisiatif dari para tersangka," sebutnya.
Keempatnya disangkakan pasal 170 ayat 1 subs pasal 351 ayat 1 KHUPidana.
(Cr8/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOSOK Pelaku Penganiayaan Wartawan di Madina, Ternyata Pernah Bakar Mobil Wakapolres