News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motor Gede Tabrak Anak Kembar

FAKTA Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar Jadi Tersangka, Kini Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Lokasi kejadian kecelakaan yang menewaskan bocah kembar dan (Kanan) Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar. Dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar hingga tewas, kini ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar hingga tewas, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) tertabrak rombongan motor gede Harley Davidson saat hendak pulang ke rumah mereka, Sabtu (12/3/2022).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang.

Kedua moge tersebut masing-masing dikemudikan oleh APP (40) warga Kota Cimahi, dan AW (52) asal Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan dua anggota Haryel Davidson Indonesia (HDCI) Bandung itu statusnya naik dari saksi menjadi tersangka.

Hal ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik di Mapolres Ciamis, Senin (14/3/2022).

"Sudah menjadi tersangka," kata Ibrahim Tompo, Selasa (15/3/2022), dikutip dari TribunJabar.id.

Saat ini, kedua pengendara moge itu telah ditahan di Mapolres Ciamis.

"Ya, ditahan," ungkap dia.

Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Dua Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran Ditahan

Baca juga: Wagub Jabar Minta Pengendara Moge Turunkan Ego

Berikut fakta-fakta terkait penabrak anak kembar menjadi tersangka sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Terancam 6 Tahun Penjara

Diberitakan Kompas.com, penetapan status pengendara moge sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang ada dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, menjelaskan pasal yang disangkakan kepada pengendara moge tersebut, yakni Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini