TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus mutilasi wanita berusia 56 tahun di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, akhirnya tertangkap.
Diketahui orang yang tega menghabisi Kasni adalah seorang pria bernama Akhadirun (44).
Ia tercatat sebagai warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Banjarnegara.
Meski sudah tertangkap, motif dari kasus ini belum terungkap.
Akhadirun belum mau berbicara kepada polisi apa alasannya melakukan aksi tak manusiawi itu.
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at menuturkan tersangka tidak mau berbicara sama sekali.
Sehingga upaya lain yang dilakukan yaitu melakukan uji tes kejiwaan melalui Biro Psikologi Polda Jateng.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Sadis dan Mutilasi Organ Vital di Tegal Bungkam: Hanya Mau Ucapkan Ini
Dalam waktu dekat, biro psikologi dari Mabes Polri dan Polda Jateng melakukan pendalaman kepada pelaku.
Mengingat mulai dari 8 Maret saat tersangka ditangkap hingga 22 Maret ini pelaku sama sekali tidak mau berbicara atau mengeluarkan sepatah kata pun.
"Kami sudah berupaya memanggil keluarga terdekat pelaku untuk bisa membujuk pelaku supaya mau berbicara, tapi tetap saja pelaku belum mau berbicara," kata AKBP Arie Prasetya Syafa'at, saat konferensi pers di halaman Mapolres Tegal, Selasa (22/3/2022).
Sejauh ini, lanjut Kapolres, tersangka pernah berbicara tapi hanya menyampaikan bahwa alasan ia ke sawah karena ingin mencari teh.
Pernyataan tersebut selalu diulang-ulang oleh pelaku.
Ditegaskan, bahwa sampai saat ini pihak Polres Tegal belum bisa menginterogasi tersangka.
Lalu, bagaimana Polres Tegal menetapkan Akhadirun tersangka?