Pada tanggal 8 Maret 2022 kami mendapat informasi bahwa orang yang mencurigakan tersebut berada di area persawahan Kecamatan Warureja.
Kemudian kami langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan," kata kapolres.
Didapati dari dalam tas ransel yang dibawa tersangka, terdapat pisau cutter dan pakaian.
Lalu dilakukan pemeriksaan lebih intensif lagi di cutter ternyata masih terdapat sisa bercak darah, termasuk di kuku pelaku ini masih ditemukan adanya bercak darah.
Kapolres melanjutkan, setelah mendapat barang bukti pisau cutter yang masih ada bercak darah dan juga di kuku pelaku ini, Polres Tegal melanjutkan dengan uji forensik di Polda Jateng.
"Hasilnya, terdapat kecocokan golongan darah antara korban dengan yang ada di cutter dan kuku pelaku.
Adapun golongan darah yang teridentifikasi adalah O," ucap AKBP Arie.
Namun Polres Tegal tidak sampai di situ, pendalaman apakah betul Akhadirun adalah pelaku sesungguhnya masih terus dilakukan polisi.
Baca juga: Pasutri di Tegal Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Bawa Kabur Duit Polisi Rp 450 Juta
"Kami melanjutkan dengan melakukan uji tes DNA, yaitu dengan menurunkan sampel darah (yang dikirim) ke Jakarta.
Sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.
Namun sesuai hasil uji DNA, spesifik dinyatakan bahwa darah yang ada di kuku dan cutter tersebut adalah darah dari korban," jelasnya.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi menurut Kapolres, sampai saat ini yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan alias bungkam.
Kejadian sebelumya
Seperti diberitakan sebelumnya, tubuh Kasni (59), warga Desa Jatimulya, RT 006/RW 002, Suradadi, Kabupaten Tegal sudah terkapar dengan kondisi yang mengenaskan ketika ditemukan suaminya, Wage.