Pembuktian bahwa Akhadirun adalah pelaku berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti, dan uji tes DNA, bukan dari keterangan pelaku langsung.
"Nantinya kami akan melanjutkan lagi rilis kasus ini, terutama ketika sudah didapatkan motif dari pelaku setalah ada pendalaman dari biro psikologi," tegasnya.
Ditambahkan, pelaku berasal dari Banjarnegara, tapi sekitar 2016 yang bersangkutan pindah ke Pekanbaru Riau.
Kemudian, pada 2018 pergi lagi kemudian ditemukan di wilayah Kabupaten Tegal.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Wanita di Tegal Tak Mau Bicara, Polisi Ambil Cara Ini untuk Pembuktian
Pihak keluarga juga sudah tidak berkomunikasi dengan tersangka kurang lebih selama empat tahun.
Sebagai informasi, status tersangka belum menikah.
Sesuai keterangan keluarga, tersangka cenderung pendiam sekaligus suka menyendiri.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk bagian tubuh korban yang dipotong sampai saat ini belum kami temukan, karena pelaku sendiri tidak mau berbicara dan masih akan didalami lagi," kapolres menambahkan.
Ada Bukti kuat
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at, mengungkapkan bukti yang menguatkan bahwa Akhadirun adalah pelaku pembunuhan.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada kurang lebih 15 saksi, diketahui ada orang tidak dikenal yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun ciri-ciri orang tidak dikenal tersebut yaitu dengan tinggi sekitar 160, berat badan 50 kilogram, memiliki jenggot, dan berada di sekitaran TKP dengan membawa tas ransel.
"Setelah mendapat petunjuk dari saksi yang kami periksa, langsung ditindaklanjuti.
Baca juga: Kasur Bekas yang Dinaiki 3 Bocah Cilik di Tegal Terbawa Ombak Sejauh 20 Km dari Daratan