Untuk kepentingan pemeriksaan, pihaknya berencana akan menangkap tersangka dewasa tersebut.
Setelah ditangkap, polisi baru akan membuka identitas tersangka dewasa itu.
Henryanto membeberkan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, subsider 351 KUHP.
2 Pelajar Diamankan
AIA dan rekannya saat ini diamankan di Markas Kepolisian Sektor atau Polsek Palangga, Kabupaten Konsel.
Dua pelajar tersebut tidak ditahan, melainkan diamankan.
"Mungkin karena keluarganya tahu indikasi mengarah ke situ sebagai terlapor, orangtuanya titip," kata Iptu Rusmin.
Ia mengatakan, pihaknya tak bisa menahan anak di bawah umur, sehingga hanya diamankan.
"Untuk mengantisipasi hal-hal yang terjadi di luar sana. Dua orang yang diamankan," ujarnya.
Penulis: Fadli Aksar
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Guru SMP di Konawe Selatan, 2 Pelajar 1 Orang Dewasa