Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Tim penyidik Polres Bireuen menetapkan dua tersangka kasus temuan mayat bayi dalam sumur di Desa Ceubrek, Peusangan Selatan, Bireuen, Aceh.
Keduanya juga terkait dengan ceceran darah di jembatan gantung Awe Geutah Paya, Peusangan Siblah Kreung dengan Desa Reudeup, Peusangan Selatan.
Penetapan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pembunuhan bayi yang baru lahir disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK dan pejabat lainnya dalam jumpa pers, Rabu (23/03/2022) sore di Mapolres Bireuen.
Kedua tersangka yaitu Ikl dan DD dibawa dalam pertemuan tersebut dan didampingi dua pegawai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen selaku pendamping.
Selain itu, hadir juga Kepala Desa Ceubrek serta perangkatnya dan juga orang tua DD serta keluarga lainnya.
Kedua tersangka kasus tersebut, yaitu Ikl (28) warga Desa Awe Geutah Paya dan DD (18) juga warga setempat yang merupakan ibu dari bayi yang ditemukan dalam sumur, Rabu (17/03/2022) lalu dan menghebohkan warga Bireuen.
Tim penyidik Polres Bireuen dan Polsek Peusangan melakukan penyelidikan marathon.
Baca juga: Wanita Paruh Baya di Aceh Utara Ditemukan Tewas Tak Wajar
Akhirnya diketahui, bayi dalam sumur terkait dengan ceceran darah di lantai jembatan dan ditemukan satu sepeda motor.
Menyangkut bayi yang ditemukan dalam sumur, kata Kapolres Bireuen, berdasarkan hasil penyelidikan adalah hasil hubungan gelap tersangka Ikl dengan DD.
Bayi tersebut dilahirkan dalam kamar mandi MCK meunasah Desa Ceubrek.
Setelah bayi lahir, Ikl membuang bayi tersebut ke dalam sumur untuk menutupi jejak karena bayi lahir belum ada ikatan nikah.
Bayi yang masih hidup tersebut yang dibuang tersangka Ikl ke dalam sumur.
Setelah penyelidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi.