Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNNEWS.COM, KOTA BIMA - Efi, warga asal Desa Tumpu Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan tim BP2MI di Jakarta Timur saat hendak terbang ke Singapura untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai asisten rumah tangga.
Efi diamankan karena kedapatan tidak mengantongi berkas layaknya calon PMI legal.
Sesaat setelah diamankan, Efi kemudian dipulangkan kembali ke daerah asalnya di Provinsi NTB.
"Setelah tiba di Bandara Bizam Lombok, dia dijemput langsung oleh UPT BP2MI Mataram," jelas Kabid Binapenta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, Ruvaidah, Rabu (23/3/2022).
Efi bahkan diantar hingga ke keluarganya di Desa Tumpu Kecamatan Bolo.
Dari pengakuan Efi, kata Nurvaidah, dia sebelumnya sudah dua kali bekerja di Abu Dhabi Arab Saudi.
Baca juga: Kisah PMI Asal Bali Pulang dari Ukraina, Yuni Sembunyi di Bungker, Tak Tidur 5 Hari
Akan tetapi melalui jalur non prosedural, dari jaringan oknum calo asal Kabupaten Sumbawa.
"Katanya orang Sumbawa itu berada di luar negeri," ujarnya mengutip keterangan Efi.
Ia berharap dengan adanya kejadian ini, menjadi bahan pelajaran bagi masyarakat Kabupaten Bima.
Bagi yang ingin menjadi PMI, agar melalui jalur legal yang difasilitasi pemerintah.
"Biar dapat jaminan kecelakaan kerja, kontrak gaji yang layak dan perlindungan ketika bermasalah di negara penempatan," jelasnya.
Nasib berbeda akan dialami PMI jika menempuh jalur ilegal, maka tidak akan ada jaminan apapun yang diperoleh.
Tidak heran jika ditemukan kasus penelantaran PMI di luar negeri kata Nurvaidah, akibat mereka menggunakan jalur keberangkatan ilegal.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Nekat Jadi PMI Ilegal, Seorang Warga Bima Dipulangkan saat Akan Terbang ke Singapura