TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dilaporkan yang menjadi korbannya adalah anak perempuan berusia 9 tahun sebut saja namanya Bunga.
Korban saat ini duduk dibangku di Sekolah Dasar (SD).
Sementara pelakunya merupakan sepupu korban sendiri, WY (18).
Kapolres Soppeng, AKBP Santiaji Kartasasmita membenarkan kasus ini.
Baca juga: Berawal Saat Pacaran Di Kebun Sawit, Siswi SMP di Bengkulu Dirudapaksa Empat Pemuda
Ia mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, ditangkap pada Jumat (25/3/2022).
"Terjadi tindak pidana rudapaksa di rumah nenek korban," ujar AKBP Santiaji Kartasasmita.
Pelaku dan korban masih merupakan sepupu itu tinggal satu rumah di kediaman neneknya di Kecamatan Lilirilau, Kamis (24/3/2022), sekira pukul 23.00 Wita.
"(Korban dan pelaku) sepupu," kata mantan Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda Bali itu.
Santiaji menyebutkan, bahwa WY masuk ke dalam kamar di mana korban tidur.
Di dalam kamar tersebut, korban tak sendiri.
Korban tidur bersama dua orang sepupu perempuannya dan pamannya.
Baca juga: Dua Pelaku Rudapaksa Diamankan Satreskrim Polres Solok, Beraksi pada Waktu dan Korban Berbeda
"Pelaku masuk ke dalam kamar korban di mana korban bersama dua orang sepupunya, dan pamannya sementara dalam keadaan tertidur," katanya.
Pada saat itulah, WY melampiaskan nafsunya dan melancarkan aksi bejatnya.
Pasca kejadian itu, orang tua korban mengetahui dan melaporkannya ke Mapolres Soppeng.
Sejumlah saksi, yakni orang tua korban dan pamannya pun telah dimintai keterangannya oleh penyidik kepolisian.
"Korban dan saksi masih dalam pemeriksaan, sementara pelaku sudah diamankan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Bocah 9 Tahun di Soppeng Dirudapaksa Sepupunya Saat Tidur di Kamar
(Tribun-Timur.com/Hardiansyah Abdi Gunawan)