Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Dominikus Opat (51) diamankan polisi setelah dilaporkan merudapaksa seorang remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.
Pelaku tega melakukan perbuatan bejatnya dengan modus melaksanakan doa pelepasan dengan dalih untuk kesembuhan kakek korban.
Baca juga: Napi Kasus Pencabulan Anak Ditangkap Setelah 2 Hari Kabur dari Lapas Parepare
Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, AKP Djoni Boro menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 26 Januari 2024.
Saat itu korban menjenguk kakeknya berinisial DT yang sedang sakit di Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Ketika tiba di rumah sang kakek, terduga pelaku Dominikus telah bersama beberapa orang berada di rumah tersebut.
"Kemudian, korban bersama terlapor (terduga pelaku) itu berdoa bersama di dapur untuk kesembuhan kakek dari korban dipimpin oleh pelaku ini," ujarnya.
Terduga pelaku mengaku dirinya adalah seorang pendoa.
Setelah selesai berdoa, pelaku sempat menawarkan kepada korban untuk pergi bekerja di Medan, Sumatera Utara.
Namun korban mengatakan akan menyampaikan hal ini kepada orangtuanya.
Baca juga: Tersangka Kasus Pencabulan Anak Tiri di Magetan Kabur usai Sidang, Mengaku Datangi Guru Spiritual
Korban kemudian meminta izin kepada orang tua pergi bekerja di Medan.
Tapi orang tua korban tak memberikan izin.
Kakek korban lalu menyampaikan hal ini kepada terduga pelaku.
Terduga pelaku lalu meminta korban untuk berbisik tentang sesuatu agar orang tua korban mengizinkan korban bekerja di Medan.