TRIBUNNEWS.COM - Seorang nelayan di Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara berinisial H (32) ditangkap usai merudapaksa gadis di bawah umur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah dua kali merudapaksa korban yang berinisial T.
Saat ini, H telah diamankan di Mako Polsek Kabaena untuk menjalani penyelidikan sejak Jumat (2/2/2024).
Kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Bombana untuk ditangani penyidik PPA.
Kejadian rudapaksa tersebut terbongkar ketika korban menceritakan kepada tantenya atas tindakan H.
Ia menceritakan hal tersebut karena merasa trauma dengan aksi yang dilakukan oleh H.
Tak terima keluarga korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Mako Polsek Kabaena Timur.
Kapolsek Kabaena Timur IPTU Bastian Hamza mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya lalu melakukan visum dan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
Setelah alat bukti cukup, H kemudian ditahan di Mako Polsek Kabaena.
Kronologi
IPTU Bastian Hamza mengatakan kejadian tersebut bermula ketika korban sedang berada di rumahnya.
Baca juga: Pria di Banyuwangi Rudapaksa Keponakan, Mengaku Kesepian Ditinggal Istri Kerja di Luar Negeri
"Saat itu korban berada di ruang tamu kemudian pelaku langsung memeluk dari belakang dan membawanya ke kamar korban. Sambil menutup mulut korban dengan tangan," tuturnya.
Di dalam kamar, pelaku H kemudian mengancam korban dan mengangkat dasternya. Lalu melakukan hubungan badan layaknya suami istri
"Setelah pelaku menyetubuhi Korban, pelaku memberikan uang Rp50 ribu," ujarnya.
Seminggu kemudian, H kembali melakukan aksinya.