News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi di Makassar & 5 Temannya Diamankan terkait Kasus Narkoba, 3 di Antaranya Perempuan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RN (38), seorang oknum anggota polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. RN ditangkap bersama lima orang lainnya dalam pengungkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda. Foto kolase para pelaku dan barang bukti narkoba yang ditangkap DitresNarkoba Polda Sulsel.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - RN (38), seorang oknum anggota polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

RN ditangkap bersama lima orang lainnya dalam pengungkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda.

Tiga dari lima orang yang ditangkap bersama RN adalah perempuan yakni ibu rumah tangga berinisial AWA (35) dan ED (30). Dan seorang lagi seorang perempuan berinisial AAZ (32).

Sementara dua pria berinisial MF pria berumur (14) dan FD (29).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada Tribun mengatakan, lokasi pertama di salah satu indekos di Jl Toa Daeng 5, Kelurahan Batua Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Lokasi ke dua di indekos Jl Pampang, belakang pabrik besi Barawaja Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

"Barang bukti TKP I sebanyak delapan saset kecil berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 30,40 gram," kata Dodi Rahmawan, Minggu (27/3/2022) sore.

Baca juga: 9 Narapidana Narkoba Lapas Kalianda Dipindahkan ke Nusakambangan

Di lokasi ke dua, pihaknya juga mengaku menemukan barang bukti yang sama dengan berat berbeda.

"TKP II sebanyak empat saset sedang berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat total 141,07 gram. Total berat bruto sabu 171,47 gram," ujarnya.

Kini keenam pelaku diamankan di kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel.

Mereka dijerat pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Siapa Oknum Polisi di Makassar Ditangkap Narkoba Bersama 5 Temannya? 3 Perempuan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini