TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Manado, Sulawesi Utara tega mencabuli anak tirinya.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan berulang kali sejak 2019.
Seiring berjalannya waktu, orangtua korban akhirnya mengetahui perbuatan bejat pelaku.
Tak terima dengan kejadian yang dialami anaknya, orangtua korban lapor polisi.
Polisi bergerak cepat dan akhirnya menangkap pelaku yang diketahui berinisial HP (42).
Pelaku melakukan perbuatan tersebut di salah satu tempat kost di daerah Tuminting Kota Manado.
Perbuatan tersebut dilakukannya sampai tahun 2021.
Baca juga: FAKTA Siswi SMP Dirudapaksa 4 Pemuda saat Berduaan dengan Pacar di Kebun Sawit, Ini Pengakuan Pelaku
Baca juga: Seorang Remaja Rudapaksa Pacarnya, Berdalih Suka Sama Suka, Pelaku: Saya Janji Mau Tanggung Jawab
Hingga orang tua korban mengetahui perbuatan tersebut dan langsung mendatangi Polresta Manado untuk membuatkan laporan polisi.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti ole team resmob kolaborasi dengan unit opsnal 3 dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Kemudian beberapa jam kemudian team mendapatkan info bahwa pelaku sedang berada di Pulau Nain Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara.
Team dengan cepat bergerak dan langsung mengamankan pelaku di rumah keluarganya menggiring pelaku ke Mapolresta Manado.
Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak Tahun 2019, Pria di Tuminting Diringkus Polresta Manado
(TribunManado.co.id/Rhendi Umar)