Selanjutnya, Surlin (DPO) yang merupakan karyawan Sinurat menyerahkan uang tunai sebesar Rp 10 juta kepada terdakwa, sedangkan sisanya sebesar Rp 50 juta diserahkan oleh Sinurat kepada terdakwa sekira pukul 06.30 WIB.
Uang tersebu, urai JPU merupakan uang pembayaran penjualan 8 ton minyak CPO, selanjutnya kedua terdakwa melanjutkan perjalanan menuju PT Smart di Belawan.
Lalu, sekira pukul 14.00 WIB, kedua terdakwa tiba di PT Smart Belawan lantas terdakwa mengantri di Pool untuk bongkar muat, kemudian kedua terdakwa bertemu dengan terdakwa Feri Pranata Alias Feri Kecil.
"Lalu terdakwa Aidil memberitahu Feri bahwa uang bagiannya, telah dititipkan ke M. Taufik. Selanjutnya Feri menemui M. Taufik yang menunggu di luar PT Smart. Lalu M. Taufik menyerahkan uang sebesar Rp 2, 5 juta.
Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara, Olivia Nathania Bakal Ajukan Banding
"Uang tersebut sebagai uang tutup mulut agar Feri Pranata, tidak melaporkan perbuatan terdakwa Aidil dan M. Taufik kepada pihak perusahaan," beber JPU
Dikatakan JPU bahwa terdakwa Aidil sudah 2 kali melakukan perbuatan menjual minyak CPO milik PT. Smart, yaitu yang pertama kali pada bulan Agustus 2021 dan yang kedua pada hari Minggu tanggal 19 September 2021.
Perbuatan para terdakwa, mengakibatkan CV. Sejahtera Abadi selaku pengangkut minyak CPO milik PT. Smart mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 384 juta.
(Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ayah dan Anak Kompak Curangi Minyak Kelapa Sawit dengan Air Detergen, Keduanya Divonis Berbeda