TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara memvonis Aidil Azhar tiga tahun penjara karena mencampur minyak kelapa sawit dengan air detergen, Rabu (30/3/2022).
Sementara anak Aidil, M Taufik, divonis divonis dua tahun enam bulan.
"Menyatakan terdakwa M Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan," kata hakim ketua Lucas Sahabat Duha.
Dikatakan hakim, adapun hal memberatkan perbuatan para terdakwa merugikan orang lain, dan meresahkan masyarakat.
Baca juga: Sidang Vonis Terdakwa Pencabulan Dekan FISIP Unri Ditunda: Alasan Hakim hingga Mahasiswa Kecewa
Sementara hal meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Primair Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas hakim.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan yang sebelummya menuntut terdakwa Aidil dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan sedangkan M. Taufik dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
JPU dalam dakwaannya menuturkan, perkara ini bermula pada Sabtu 18 September 2021 lalu, sekira pukul 13.00 WIB, saat terdakwa Aidil dan anaknya M Taufik berangkat dari PT Tapian Na Denggan Langga Payung Kabupaten Tapanuli Selatan menuju PT Smart di Belawan dengan mengendarai 1 unit mobil truk tangki milik CV Sejahtera Abadi dengan membawa minyak CPO (Crude Palm Oil) seberat 32.290 kg.
Dalam perjalanan menuju Belawan, terdakwa Aidil, menelepon temannya yang bernama Sinurat memberitahu bahwa terdakwa akan datang bersama Jun Botak.
"Selanjutnya terdakwa Aidil menghubungi Muji (DPO yang merupakan karyawan PT Smart Belawan untuk memberitahu bahwa hari Senin terdakwa akan membongkar muatan sama Jun Botak, dan terdakwa bertanya bisa atau tidak dan Muji menyuruh terdakwa masuk di hari Senin sore, dan meminta kepada terdakwa agar jangan sampai diketahui Mandor," beber JPU.
Baca juga: Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Nia Daniaty Ungkap Kerinduan dan Sampaikan Harapannya
Selanjutnya, terdakwa dan saksi M. Taufik menuju gudang milik Sinurat yang berada di Desa Bulu Cina, Rantau Pratapat, Kabupaten Labuhanbatu, dan pada hari Minggu, 19 September 2021 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa dan saksi M Taufik tiba di gudang milik Sinurat lalu terdakwa memarkirkan mobil truk tangki tersebut, di dalam gudang.
"Kemudian terdakwa Aidil menjual minyak CPO yang dibawanya tersebut sebanyak 8 ton kepada Sinurat," kata JPU.
Selanjutnya, kata JPU Sinurat lantas menyuruh karyawannya untuk mengambil minyak CPO dari dalam tangki mobil truk tangki, dan setelah mengambil minyak CPO tersebut, lantas Sinurat kembali menyuruh karyawannya untuk mengisi tangki mobil truk tersebut dengan air detergen agar timbangan mobil truk tangki BK 8390 DC tersebut, tetap sama dengan yang tercantum dalam surat muatan.
"Perbuatan terdakwa mengambil dan menjual sebagian minyak CPO dari dalam tangki mobil truk tersebut tidak diketahui oleh pihak PT. Smart," kata JPU.