Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Polres Bengkulu mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penjualan obat keras penggugur kandungan atau aborsi.
Pengungkapan berawal penyelidikan polisi terkait adanya laporan jual beli obat keras penggugur kandungan.
Awalnya polisi mengamankan KDS (27), seorang perawat asal Desa Durian Demang Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
KDS diduga menjual dan mengedarkan obat keras penggugur kandungan secara ilegal.
Bersama KDS turut diamankan dua warga sipil lainnya, yaitu seorang laki-laki inisial TCW (28) warga Pagar Dewa, Kota Bengkulu dan LDA (35) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), di salah satu losmen yang ada di Kota Bengkulu.
Baca juga: Memilukan, Begini Kondisi Siswi SMP Korban Rudapaksa 4 Pria di Bengkulu Tengah
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menerangkan, penangkapan KDS berawal dari penyelidikan mereka terkait laporan peredaran atau penjualan obat keras penggugur kandungan
"Dari hasil penyelidikan kita mendapatkan informasi dan langsung mendatangi TKP dan mengamankan KDS bersama 2 orang temannya serta bukti obat-obatan yang dilakukan untuk menggugurkan kandungan," jelas Malau.
Dari pengakuan KDS, obat penggugur kandungan ini dia dapatkan dari seorang bidan yang bekerja di salah satu rumah sakit inisial Er (30), warga Surabaya Permai, Kota Bengkulu.
"Dari informasi KDS, kita menuju rumah Er dan berhasil mengamankan rekan korban atas nama Er yang merupakan seorang bidan di rumah sakit umum daerah," jelas Malau.
Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti dan terduga pelaku di Mapolres Bengkulu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Ungkap Penjualan Obat Aborsi: Bidan, Perawat, IRT dan 1 Laki-laki Diamankan