TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Berkenalan dengan sosok pria yang mengaku sebagai anggota TNI melalui media sosial menjadi awal petaka yang dialami Devi Ulan Dari.
Belakangan diketahui Riko Sumanda yang dikenal Devi adalah anggota TNI gadungan yang tinggal di Jalan Rame, Kecamatan Medan Belawan.
Devi sudah terlanjur percaya dengan Riko sehingga telah memberikan uang sekitar Rp 62 juta.
Menurut Devi Ulan Dari, dia mulanya kenal terdakwa lewat media sosial Facebook.
Kala itu, TNI gadungan tersebut mengaku tinggal di Kota Bandung.
Sejak perkenalan tersebut, Dewi dan TNI gadungan itu kemudian saling berkirim pesan.
Baca juga: Ketika Jenderal Andika Perkasa Kritisi Soal Syarat Penerimaan Prajurit TNI: Jangan Mengada-ada
"Awalnya dia ngaku yatim piatu dan lagi sakit, terus dia minjam uang Rp 200 ribu," kata Devi di hadapan hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, Rabu (30/3/2022).
Setelah menerima uang, TNI gadungan itu terus-terusan meminjam uang, hingga korban mengaku ada 60 kali transfer.
Merasa berhasil membohongi korban, terdakwa kemudian mendatangi kediaman korban.
Ada tiga kali TNI gadungan ini datang ke rumah korban dengan dalih bisa membantu mengobati ayah korban yang tengah sakit stroke.
"Saya percaya aja karena kami coba segala macam berobat medis," kata Devi.
Mendengar hal tersebut, sontak hakim menyetil korban.
Hakim bertanya kenapa korban tidak curiga hingga mau mentransfer uang hingga puluhan juta.
"Dia mengancam juga, keluarga saya dichat semua sama terdakwa," ujar Devi.