Karena emosi MR langsung menampar korban.
Tamparan pelaku yang cukup keras membuat korban roboh dan pingsan.
Di saat korban pingsan, pelaku mencium wajah dan payudara korban.
Tak hanya itu, tersangka juga memasukkan jarinya ke alat kelamin korban.
"Selang beberapa waktu kemudian, korban sadar," ujar Kapolres.
Melihat korban sadar, pelaku langsung bereaksi mengambil sarung dan melilitkannya ke leher korban.
"Kemudian pelaku melilitkan kain sarung ke leher korban sebanyak dua kali dan menyeretnya. Saat ditarik, korban kejang-kejang dan akhirnya meninggal," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Cinta Berubah Maut, Wanita Cantik Temui Ajal di Gubuk Usai Tolak Cinta Teman Pria