"Langsung dipegang kepala korban dan dianiaya dengan cara digorok lehernya dengan pisau," kata Kapolsek Rumbai, AKP Linter Sihaloho, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Ratusan Imigran di Pekanbaru Riau Gelar Aksi Unjuk Rasa Minta Diberangkatkan
Korban lantas teriak, membuat istri tersangka keluar dari kamar dan ikut berteriak minta tolong.
Warga sekitar yang mendengar teriakan, mendatangi rumah tersangka.
"Tersangka diamankan oleh warga, pisau juga ikut diamankan. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit," kata Kapolsek.
Tak berapa lama, tim dari Polsek Rumbai yang menerima informasi kejadian itu, mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Lanjut AKP Linter, tersangka saat diinterogasi mengaku baru sekali melakukan hal tersebut.
Disinggung apakah tersangka mengalami gangguan kejiwaan, Linter menyatakan pihaknya belum bisa memastikan.
"Namun fakta yang kita temukan dari hasil cek urine tersangka hasilnya positif diduga dia mengonsumsi sabu," ujar Kapolsek.
Sementara untuk pemeriksaan kejiwaan diungkapkannya, kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan.
Baca juga: 4 Jenazah Korban Pembakaran Double O Sorong Dipulangkan ke Jakarta, Pekanbaru, Toraja & Jateng
Terhadap tersangka, polisi menerapkan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Kalau untuk kondisi korban sekarang sudah mulai stabil, kemungkinan sudah keluar dari rumah sakit hari ini," tutup Kapolsek.
Tersangka AW, saat diwawancarai mengaku dirinya mendapat bisikan setan.
"Bisikannya sering, sampai saya ketakutan sendiri. Mana ada orang yang rela bunuh anaknya," kata dia.
Penulis: Rizky Armanda
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Pria di Pekanbaru Nekat Gorok Leher Anak Kandung dengan Pisau, Ngaku Dapat Bisikan Setan,