TRIBUNNEWS.COM - Simak profil Herri Swantoro, hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat yang menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santri.
Putusan vonis hukuman mati untuk Herry ini dibacakan dalam sidang yang digelar di PT Bandung, Senin (4/4/2022).
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum."
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022), dikutip dari Tribun-Jabar.id.
Putusan itu merupakan perbaikan dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memvonis Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.
Baca juga: Komnas HAM Hormati Putusan PT Bandung Vonis Mati Pelaku Rudapaksa 13 Santri, Herry Wirawan
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Yayasan Miliknya Tetap Tak Dibubarkan
Profil Herri Swantoro
Mengutip situs penerbit Rayyana Komunikasindo, Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H., lahir di Wonosobo, Jawa Tengah pada 4 September 1959.
Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1983.
Kemudian, di tahun 2003, Herri meraih gelar S2-nya di Universitas Krisnadwipayana.
Lalu, pada 2017, ia lulus program Doktoral di Universitas Padjajaran, sebagaimana diberitakan badilum.mahkamahagung.go.id.
Herri memulai kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada 1984.
Setelah itu, ia berturut-turut menjadi hakim di PN Sungai Liat, PN Cibadak, PN Pontianak, PN Tangerang, PN Denpasar, dan PN Jakarta Pusat.
Kariernya terus melesat hingga dipromosikan menjadi Ketua PN Muara Enim, Wakil Ketua dan Ketua PN Sleman, Ketua PN Tangerang, serta Ketua PN Jakarta Selatan.