News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Herry Wirawan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H

TRIBUNNEWS.COM - Simak profil Herri Swantoro, hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat yang menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santri.

Putusan vonis hukuman mati untuk Herry ini dibacakan dalam sidang yang digelar di PT Bandung, Senin (4/4/2022).

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum."

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022), dikutip dari Tribun-Jabar.id.

Putusan itu merupakan perbaikan dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memvonis Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Baca juga: Komnas HAM Hormati Putusan PT Bandung Vonis Mati Pelaku Rudapaksa 13 Santri, Herry Wirawan

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Yayasan Miliknya Tetap Tak Dibubarkan

Profil Herri Swantoro

Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H. (YouTube Akreditasi Badilum)

Mengutip situs penerbit Rayyana Komunikasindo, Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H., lahir di Wonosobo, Jawa Tengah pada 4 September 1959.

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1983.

Kemudian, di tahun 2003, Herri meraih gelar S2-nya di Universitas Krisnadwipayana.

Lalu, pada 2017, ia lulus program Doktoral di Universitas Padjajaran, sebagaimana diberitakan badilum.mahkamahagung.go.id.

Herri memulai kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada 1984.

Setelah itu, ia berturut-turut menjadi hakim di PN Sungai Liat, PN Cibadak, PN Pontianak, PN Tangerang, PN Denpasar, dan PN Jakarta Pusat.

Kariernya terus melesat hingga dipromosikan menjadi Ketua PN Muara Enim, Wakil Ketua dan Ketua PN Sleman, Ketua PN Tangerang, serta Ketua PN Jakarta Selatan.

Di tahun 2011, ia dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, lalu di PT Jakarta.

Lalu, pada 2014, ia dilantik menjadi Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung.

Baca juga: Selain Divonis Mati, Herry Wirawan Harus Bayar Restitusi Rp 300 Juta ke 13 Korban Rudapaksa

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Diwajibkan Bayar Restitusi Rp300 Juta Lebih

Saat ini, Herri menjabat sebagai Ketua PT Bandung.

Dikutip dari situs pt-bandung.go.id, ia dilantik menjadi Ketua PT Bandung pada 22 September 2021, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua PT Surabaya menggantikan Abdul Kadir, sebagaimana dilansir pt-surabaya.go.id.

Selama ini, Herri juga aktif menulis.

Ia telah menulis tiga buku berjudul Bunga Rampai Hukum dan Administrasi Peradilan Umum, Hukum Perseroan Terbatas dan Ancaman Pailit, serta Dilema Eksekusi.

Untuk buku Dilema Eksekusi yang terbit 2018, ditulis sebagai bentuk pengalaman Herri selama berkarier lebih dari 35 tahun di PN, PT, dan Dirjen Badilum.

Jejak Kasus Herry Wirawan

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar via TribunJabar)

Diketahui, kasus kejahatan Herry Wirawan membetot perhatian publik sejak akhir tahun lalu.

Pasalnya, apa yang dilakukan Herry Wirawan sangat di luar batas nalar manusia.

Ia memperkosa belasan santriwati di boarding school miliknya di Cibiru, Bandung.

Baca juga: Banding Jaksa Diterima, Vonis Herry Wirawan Diperberat Jadi Hukuman Mati

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Inilah Perjalanan Kasus Rudapaksa 13 Santriwati

Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur.

Rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun.

Fakta di persidangan menyebutkan, Herry Wirawan memperkosa para korban di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Aksi bejatnya itu sudah berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.

Dari aksinya, beberapa korban tersebut hamil hingga melahirkan anak.

Total ada sembilan bayi yang lahir dari hasil perbuatan Herry Wirawan.

Bayi-bayi tersebut rupanya digunakan Herry Wirawan sebagai alat untuk meminta sumbangan.

Kejinya, ia melabeli bayi tersebut sebagai bayi yatim piatu.

Belum cukup dengan perbuatannya, Herry Wirawan ternyata melakukan penyelewengan dana saat mengelola sekolah berasramanya.

Ia disebut mengambil dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan hak dari para santriwati.

Bangunan Madani Boarding School milik Herry Wirawan di Cibiru, Kota Bandung. (Tribun Jabar / Cipta Permana)

Baca juga: Ahli Hukum Pidana Tunjukkan Kerancuan Terkait Restitusi pada Putusan Herry Wirawan

Baca juga: BREAKING NEWS: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung

Tak hanya itu, boarding school yang diasuh Herry Wirawan disebut menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, tidak jelas penggunaannya seperti apa.

Ironisnya lagi, Herry Wirawan juga mempekerjakan santriwatinya sebagai kuli bangunan selama proses pembangunan pesantren.

Sejumlah santriwati disuruh bekerja seperti mengecat atau mendirikan tembok.

Kejahatan lain yang dilakukan Herry Wirawan berdasar penuturan korban adalah menjadikan santriwati sebagai mesin uang.

Setiap hari, Herry Wirawan menyuruh para santriwati membuat proposal untuk menggaet donatur agar mau berdonasi untuk pesantren mereka.

Tugas membuat proposal tersebut dibagi di antara santriwati. Ada yang bertugas mengetik dan membereskan proposal untuk menggalang dana.

Sejumlah perbuatan Herry Wirawan yang di luar batas nalar kemanusiaan itu pun memantik amarah banyak masyarakat.

Banyak yang mengecam, tak sedikit yang meminta agar Herry Wirawan mendapat hukuman setimpal.

Akhirnya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Saat membacakan pembelaannya, Herry Wirawan sempat meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.

Ia juga telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh korban.

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, pernah menyampaikan, Herry Wirawan membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.

"Saya lihat tidak (mengeluarkan air mata, red). Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jejak Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati yang Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Sri Juliati, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini