Laporan Wartawan Banjarmasin Post Achmad Maudhody
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Kasus anggota Polresta Banjarmasin berinisial MS terseret kasus dugaan penipuan arisan online fiktif yang dibandari isterinya berinisial RA dilimpahkan ke Seksi Propam Polresta Banjarmasin.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i saat ditemui Banjarmasinpost.co.id di Mapolda Kalsel, Rabu (6/4/2022) mengatakan, pemeriksaan dalam tahap penyidikan dugaan pelanggaran kode etik terhadap MS yang sebelumnya dilakukan Bid Propam Polda Kasel telah selesai.
"Selanjutnya sambil berlangsungnya proses atas dugaan pidana umum dan persidangan internal, MS diserahkan ke Seksi Propam Polresta Banjarmasin," kata kata Kombes Rifa’i.
Baca juga: Bisakah Anak Angkat Dapat Warisan Orang Tua Angkatnya? Ini Kata Pakar Hukum
Sedangkan terkait dugaan pidana umumnya, penanganan masih dilakukan oleh Dit Reskrimum Polda Kalsel.
Diketahui, MS diduga turut menerima dana setoran dari korban arisan online fiktif yang dibandari oleh isterinya.
Seperti isterinya, MS juga dihadapkan dengan dugaan pidana seperti yang dimaksud pada Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Terlibat Arisan Online Fiktif Sang Istri, Oknum Polisi Ini Diserahkan ke Propam Polresta Banjarmasin