TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Syahrudin (43) dan Syawaludin (30) ditangkap Polrestabes Palembang Karena terlibat penyalahgunaan BBM jenis Biosolar.
Warga Indralaya, Ogan Ilir digerebek ketika sedang mengisi BBM di SPBU Tangga Takat, Minggu (3/4/2022) lalu.
Keduanya beroperasi menggunakan modus memodifikasi mobil sehingga bisa mengangkut 400 liter solar per hari.
Menukar tempat duduk belakang menjadi tangki BBM.
Baca juga: Beli Solar, Sopir Truk di Probolinggo Jatim Antre 4 Jam di SPBU
"Mereka menggunakan modus operasi memodifikasi mobil Mitsubishi Kuda menjadi tempat penampungan Biosolarsolar. Mereka biasanya keliling mengisi solar ke sejumlah SPBU, " ujar Kapolrestabes Palembang Kombes pol Mokhammad Ngajib, Selasa (5/4/2022).
Ngajib menjelaskan keduanya biasa berkeliling membeli solar di sejumlah SPBU Palembang dan di Ogan Ilir.
Untuk kemudian dijual kembali kepada pengecer di Ogan Ilir.
Tersangka juga tidak memiliki kelengkapan dokumen membeli biosolar dalam jumlah banyak.
"Mereka berangkat dari Ogan Ilir kemudian mendatangi SPBU, setelah penuh mereka kembali lagi ke Ogan Ilir tepatnya di Indralaya, " katanya.
Baca juga: Keliling 7 SPBU di Palembang, 2 Pria Beli 400 Liter Biosolar, Modusnya Modifikasi Tangki Mobil
Tersangka terancam pasal 53 huruf B dan D UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Sementara tersangka Syahrudin saat ditanyai mengaku telah menjalankan modus tersebut selama satu bulan terakhir.
Dengan menjual biosolar ia meraup untung kotor mencapai Rp 300 ribu satu hari.
"Sudah satu bulan ini, satu liter biosolar itu saya jual Rp 6 ribu ke pengecer untungnya Rp 850 perak, " ujar Syahrudin.
Setelah tangki BBM modifikasi penuh ia dan Syawaludin pulang ke rumahnya dan mulai menjual Bio solar ke pengecer di Ogan Ilir.
Baca juga: Truk Terguling di Bogor hingga Rusak Parah, Sopir Kabur, Dugaan Sementara Karena Bawa Solar Ilegal