News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Pria di Jateng Tipu Calon Istri: Kabur sebelum Akad Nikah, Korban Rugi Rp 461 Juta

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pria asal Semarang, Jawa Tengah tipu calon istri dan kabur sebelum melangsungkan akad nikah.

Pelaku diamankan

Polisi menyelidiki laporan itu hingga akhirnya menangkap pelaku Rabu, 23 Maret 2022 di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB.

KDA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi diantaranya puluhan lembar rekening koran Bank milik korban, undangan dan souvenir pernikahan, sepeda motor dan lainnya.

Yolanda menyebut, korban menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah karena ulah tersangka.

"Korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 462 juta," tandasnya.

Tersangka dijerat pasal tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Hari Pernikahan Sudah Ditentukan, Pria Asal Semarang Malah Pergi dan Kini Nasibnya Seperti Ini

(TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)( Kompas.com /Ika Fitriana)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini