TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Semarang, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi setelah menipu calon istrinya sendiri hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku juga kabur sebelum melakukan akad nikah.
Padahal, undangan sudah disebar dan tinggal menunggu hari H.
Diketahui pelaku dari kasus ini adalah Mulyani Sanjoyo alias KDA (43), sementara korbannya TH (34) warga Kota Magelang.
Berikut informasi lengkap dari kasus ini dirangkum dari TribunJogja.com dan Kompas.com, Jumat (8/4/2022):
Baca juga: Wanita Muda di Bojonegoro Tipu 160 Orang dengan Modus Arisan Online, Rugi Ratusan Juta Rupiah
Awal kasus
Kasus ini bermula saat pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi Tinder pada Juni 2018 lalu.
Komunikasi keduanya semakin intens dengan saling chatting setelah bertukar nomor Whatsapp
Hingga akhirnya memutuskan bertemu disebuah hotel di Semarang.
Pelaku kemudian menembak korban agar mau menjadi pacarnya.
Setelah sebulan berpacaran pelaku menyampaikan kepada korban tidak bisa makan serta selalu ditagih debt collector.
Tak hanya itu, pelaku juga mengeluh kepada korban kalau ibu pelaku sakit tidak bisa berobat dan mengeluh tidak punya biaya untuk operasi ibunya.
Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban yang nantinya apabila pelaku sudah bekerja akan dikembalikan.
Korban kemudian menyerahkan uang yang pelaku minta berulang kali.
Baca juga: Cerita Cucu Tipu Kakeknya hingga Rugi Rp83 Juta, Bermodus Bisnis Agen LPG, Kini Kasus Berakhir Damai