TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria asal Semarang, Jawa Tengah, tega menipu calon istrinya sendiri.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pria berumur 43 tahun bernama Mulyani Sanjoyo alias KDA.
Sementara korbannya TH, warga Kota Magelang.
Akibat ulah pelaku, wanita 34 tahun itu mengalami kerugian hingga Rp461.850.000.
Kapolres Kota Magelang, AKBP Yolanda Evallyn Sebayang menjelaskan, korban TH dan tersangka KDA sudah berkenalan selama satu tahun.
"Berkenalan lewat aplikasi chat, Tinder sejak Juni 2018. Tersangka dan korban saling chatting. Kemudian saling bertukar nomor Whatsapps dan komunikasi Via Whatsapps.
Baca juga: Kena Tipu, Sosialita Angie Lie Lapor Polisi, Tapi Masih Buka Pintu Damai untuk Pelaku
"Kemudian tersangka mengajak korban bertemu di Hotel Semarang dan meminta korban untuk menjadi pacarnya,"ujarnya saat konferensi pers di Aula Polresta Magelang, Kamis (07/04/2022).
Ia melanjutkan, setelah sebulan berpacaran tersangka menyampaikan kepada korban tidak bisa makan, selalu di tagih debt collector.
Tak hanya itu, tersangka juga mengeluh kepada korban kalau ibu tersangka sakit tidak bisa berobat dan mengeluh tidak punya biaya untuk operasi mamah tersangka.
"Selanjutnya tersangka meminta sejumlah uang kepada korban yang nantinya apabila tersangka sudah bekerja akan dikembalikan. Kemudian korban menyerahkan uang yang tersangka minta, berulang kali,"tuturnya.
Kemudian pada 2019, tersangka datang ke rumah korban dengan maksud untuk silaturahmi kepada orang tua khususnya ke ibu korban.
Untuk meminta izin membawa hubungan tersangka dan korban kearah yang serius atau ke jenjang pernikahan.
"Orang tua korban pun menyetujui apa yang jadi maksud tersangka,"tuturnya.
Baca juga: Cerita Cucu Tipu Kakeknya hingga Rugi Rp83 Juta, Bermodus Bisnis Agen LPG, Kini Kasus Berakhir Damai
Selanjutnya satu bulan dari kejadian tersebut, tersangka bercerita kepada korban memiliki satu unit mobil BMW E 36 tahun 1995 yang rusak .
Selanjutnya tersangka meminjam uang kepada korban untuk memperbaiki dan membeli onderdil mobil BMW.
"Di sini, korban pun meminjamkan lagi uangnya untuk perbaikan mobil tersangka,"ucapnya.
Selanjutnya selang beberapa bulan, korban menanyakan janji tersangka untuk menikahi korban dan saat itu tersangka jawab setelah mobil BMW tersebut sudah selesai dikerjakan.
Beberapa bulan kemudian tersangka dan korban membicarakan tentang jenjang pernikahan, selanjutnya disepakatilah tanggal 7 Maret 2020 sebagai hari pernikahan.
Baca juga: Demi Miras dan Wanita, Pedagang di Tangerang Tipu Dua Petani Bawang Hingga Rugi Puluhan Juta
Kemudian tersangka menyuruh Korban untuk mempersiapkan pernikahan termasuk membuat souvenir dan undangan pernikahan.
"Namun pernikahan tersebut tidak jadi dilaksanakan serta pelaku meninggalkan korban,"ujarnya.
Mengetahui dirinya ditipu, korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kota Magelang.
Tersangka pun berhasil diamankan oleh pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 02.00 Wib saat berada di kamar hotel di daerah Sragen.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenai Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
Sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Hari Pernikahan Sudah Ditentukan, Pria Asal Semarang Malah Pergi dan Kini Nasibnya Seperti Ini
(TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)