Laporan Wartawan Tribun Medan Fredy Santoso
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menarik 5 anggotanya yang diduga terlibat penyiksaan tahanan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Penarikan dalam rangka pemberian sanksi disiplin terhadap anggota Polri.
Panca menyebut, sejauh ini tidak ada keterlibatan anggotanya itu dalam penyiksaan tahanan namun mereka mengetahui adanya kerangkeng di rumah pribadi Terbit Rencana.
"Ini semuanya sudah diproses oleh Propam Polda dan kita terus berkomunikasi dengan LPSK dan Komnas HAM.
Baca juga: Suaminya Dikirim ke Medan Perang, Ibu Empat Anak Ini Dirudapaksa Tentara Rusia selama Berjam-jam
Sampai saat ini perannya secara aktif terkait dengan menjemput belum kita temukan sampai dengan sekarang tetapi yang jelas yang 5 ini adalah karena keberadaannya di lokasi tersebut," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Jumat (8/4/2022).
Irjen Panca mengatakan salah satu personel tersebut merupakan ajudan Terbit Rencana, sementara satu diantaranya ialah adik ipar Terbit atau suami Sribana Perangin-angin.
Ada juga yang memelihara tokek di dalam rumah bupati dan sempat menyuruh tahanan mencuci mobilnya.
Sejauh ini pemeriksaan terhadap satu perwira polisi dan empat Bintara itu masih berlangsung namun dia memastikan mereka tidak terlibat.
"Ke depan kita sepakat dengan teman-teman Komnas HAM dan LPSK semua informasi baik terkait dengan siapapun pelakunya akan kita sharing informasi untuk mendalaminya termasuk juga anggota Polri," katanya. (cr25/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SANKSI Bagi 5 Polisi yang Tahu Kerangkeng Manusia Tapi Tak Melapor, Ajudan dan Adik Ipar Cana