Tersangka bersama- sama dengan terpidana Andis dan Bulhar melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 218.296.550.
Kasi Pidsus, Anton Wayudi mengatakan, tersangka langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIB Lamongan sebagai tahanan titipan Kejari untuk 20 hari kedepan.
"Ada pertimbangan hukum, agar memudahkan penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti dan pertimbangan lainnya," katanya.
Tindak pidana korupsi dengan kegiatan fisik pavingisasi jalan desa ini telah menyebabkan kerugian keuangan Negara.
Kepada tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ke (1) KUHPidana. (Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dua Tahun DPO, Tersangka Korupsi Ditangkap di Kalimatan, Langsung Digiring ke Lapas