News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Buleleng Jadi Tersangka Setelah Dilaporkan Merudapaksa Anak Kandungnya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan tersangka DBP, pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, di Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat (8/4/2022).

TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - DBP (45), pria asal Kecamatan Sawan, Buleleng ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap anak kandungnya.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima hasil visum korban dari RSUD Buleleng.

Dari hasil visum itu ditemukan luka robek pada selaput dara korban.

Penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.

DBP akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Buleleng.

Korban dirudapaksa oleh ayahnya satu kali pada 26 Maret 2022.

Korban saat itu sedang tidur di kamar dengan kondisi kesehatan yang kurang baik.

Ayahnya tiba-tiba masuk kamar dan langsung membuka pakaian korban.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun tenaganya tak cukup kuat melawan sang ayah.

Usai disetubuhi, korban langsung mencari keluarganya yang ada di rumah tersebut.

Korban menceritakan seluruh kejadian yang ia alami.

Korban bersama ibunya memberanikan diri untuk melapor ke Unit PPA Polres Buleleng.

"Saat kejadian, ibunya tidak di rumah. Ibunya sedang berada di Kintamani. Namun selama menjalani pemeriksaan di Unit PPA, korban selalu didampingi oleh ibunya," katanya.

DBP mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.

Baca juga: Fakta Mahasiswa di Jogja Rudapaksa Anak 12 Tahun, Modus Korban Dirayu dengan Kata-kata Manis

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini