DBP dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengajak seluruh komponen masyarakat bahu membahu memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak.
Arist mengatakan, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan kemanusiaan.
Arist menyebut, peristiwa semacam ini tidak boleh lagi terjadi.
Ia mengajak semua komponen masyarakat Buleleng untuk menyelamatkan anak-anak dari predator kejahatan seksual.
"Gunakan komitmen kasus kejahatan seksual harus diberantas dengan pendekatan yang berkeadilan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Ayah Akui Perkosa Anaknya Satu Kali di Buleleng, Korban Bersama Ibu Beranikan Diri Lapor Polisi