News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Buleleng Jadi Tersangka Setelah Dilaporkan Merudapaksa Anak Kandungnya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan tersangka DBP, pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, di Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat (8/4/2022).

DBP dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengajak seluruh komponen masyarakat bahu membahu memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak.

Arist mengatakan, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan kemanusiaan.

Arist menyebut, peristiwa semacam ini tidak boleh lagi terjadi.

Ia mengajak semua komponen masyarakat Buleleng untuk menyelamatkan anak-anak dari predator kejahatan seksual.

"Gunakan komitmen kasus kejahatan seksual harus diberantas dengan pendekatan yang berkeadilan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Ayah Akui Perkosa Anaknya Satu Kali di Buleleng, Korban Bersama Ibu Beranikan Diri Lapor Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini