TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Militer Bandung menggelar sidang kasus kecelakaan tabrak lari yang terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan Handi (16) dan Salsabila (14), Rabu (13/4/2022).
Persidangan sudah berlangsung lima kali, empat di Jakarta dan satu di Bandung.
Duduk sebagai terdakwa di pemeriksaan pertama Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Dalam sidang dihadirkan sebanyak 9 orang saksi.
Seorang saksi Syaifudin Zuhri mengatakan saat kejadian ia tengah berada di seberang lokasi kejadian dan sedang bekerja di toko bangunan yang letaknya di seberang lokasi kejadian.
"Ketika kejadian itu saya sedang menaikkan barang bangunan ke mobil. Lalu, mendengar suara seperti benturan keras dan melihat ke seberang ada yang sudah tergeletak," katanya saat ditanya oleh Oditur di persidangan, Rabu (13/4/2022).
Zuhri juga menyebut kecelakaan itu melibatkan kendaraan roda empat dengan roda dua.
Saat kejadian, kata Zuhri, dua korban sudah tergelatak dengan posisi yang berbeda.
Baca juga: Terungkap Perbuatan Keji Kolonel Priyanto, Buang Handi Saputra ke Sungai Meski Merintih Kesakitan
"Yang laki-laki (korban) tergeletak di pinggir sedangkan perempuan (korban) di kolong mobil. Nah, yang laki-laki ini masih hidup karena saya melihat masih bernapas dada dan perutnya bergerak. Lalu, saya mengangkatnya dan menggotong bersama tersangka Kopda Andreas (pengemudi)," katanya.
Zuhri juga menjelaskan bahwa Handi terlihat luka lecet di bagian kaki.
Sedangkan kondisi Salsabila, katanya, sudah tak bergerak sama sekali dan terlihat kakinya patah serta luka parah di kepala sebelah kiri.
Dalam sidang, Zuhri mengaku bahwa dirinya menyuruh saksi lainnya untuk memvideokan dengan tujuan agar sebagai alat bukti jikalau dia mengangkat korban dan khawatir tersalahkan.
"Ya, saya bersama pengemudi yang menggotong dan saat itu belum ada polisi yang datang. Dan sekitar satu jam barulah polisi datang sementara para pelaku sudah pergi yang mengaku hendak membawa korban ke rumah sakit terdekat," katanya.
Para saksi pun mengira bahwa para pelaku ini hendak membawa korban ke rumah sakit atau puskesmas terdekat, semisal Puskesmas Limbangan atau Rumah Sakit Cicalengka.