News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Sidang Kopda Andreas, Saksi Bantu Gotong Tubuh Korban: Handi Masih Bernapas Usai Kecelakaan

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan pengemudi kecelakaan tabrakan Nagreg, Kopda Andreas Dwi Andoko di Pengadilan Militer Bandung, Rabu (13/4/2022).

Dalam persidangan itu juga, saksi Zuhri ditanyakan oleh oditur apakah benar bahwa tersangka yang dihadirkan ialah pengemudi yang saat ini bersamanya mengangkat korban, Zuhri pun menjawab dengan penuh keyakinan bahwa memang benar dialah orangnya.

Handi dibuang ke sungai meski merintih

Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan terhadap Kolonel Inf Priyanto.

Kolonel Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) atas kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Priyanto dijerat dakwaan gabungan dengan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kolonel Priyanto dijerat pasal 340 KUHP karena dari penyelidikan Puspom TNI Handi dibuang ke aliran Sungai Serayu dalam keadaan hidup.

Kejadian bermula pada 8 Desember 2021 saat Priyanto bersama dengan Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menaiki mobil melintas di Jalan Raya Nagreg menuju Yogyakarta.

Dalam perjalanan tersebut, mobil Isuzu Panther yang dikemudian Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak sepeda motor Satria FU yang dikemudian Handi dengan penumpang Salsabila.

Baca juga: Berseragam Lengkap Jalani Sidang Perdana, Kolonel Priyanto Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

"Sekira pukul 15.30 WIB tiba di Jalan Raya Nagreg. Kendaraan yang dikemudian saksi dua bertabrakan dengan sepeda motor Satria FU," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Kencangnya benturan mengakibatkan kedua korban terpental dalam keadaan Handi tergeletak dekat ban depan, sementara Salsabila masuk ke dalam kolong mobil Isuzu Panther.

Sejumlah warga di sekitar lokasi yang diperiksa jadi saksi oleh penyidik Puspom TNI sempat berupaya menolong korban sembari menunggu jajaran Unit Laka Satlantas setempat tiba.

Namun setelah beberapa saat ditunggu petugas kepolisian setempat tidak kunjung datang, sehingga Priyanto 'berinisiatif' membawa kedua korban dengan memasukkan ke dalam mobil.

Saat Handi hendak dimasukkan ke dalam bagasi tersebut empat warga yang jadi saksi mendapati Handi dalam keadaan hidup, bahkan sempat merintih menahan sakit akibat luka tertabrak.

"Saksi empat, lima, enam, dan tujuh melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernafas serta bergerak seperti merintih menahan sakit," ujar Wirdel membacakan dakwaan.

Baca juga: Oditur Militer Tinggi: Keterangan Ahli Forensik Dukung Dakwaan Pembunuhan Berencana Kolonel Priyanto

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini