News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil dan Melahirkan, Terbongkar saat Korban Ditanya Ibunya

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Akibat perbuatan itu, korban hamil dan melahirkan.

Laporan Kontributor TribunJabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Akibat perbuatan itu, korban hamil dan melahirkan.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban mengetahui anaknya hamil.

Sang ibu kemudian menanyakan siapa pria yang menghamili anaknya tersebut.

Setelah tahu, ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Karena kejadian tersebut, kini korban terpaksa harus berhenti sekolah.

Baca juga: Remaja 17 Tahun Dirudapaksa 4 Pria, 2 di Antaranya Ayah dan Anak, Korban Kini Hamil 7 Bulan

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Aceh Rudapaksa Santriwatinya, Pelaku Tarik Korban Masuk ke Kamar Mandi

Kasus rudapaksa itu terjadi di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kini ayah tiri bejat berinisial EN (60) itu telah diamankan polisi.

Kapolsek Limbangan, Kompol Uus Susilo, mengatakan kasus rudapaksa itu terungkap setelah keluarga mengetahui bahwa yang menghamili korban itu ternyata sang ayah tiri korban.

"Awalnya ibu korban ini mengetahui anaknya hamil sehingga langsung ditanya siapa yang sudah melakukannya."

"Korban kepada ibunya bercerita bahwa yang sudah menghamilinya itu adalah ayah tirinya, EN," ujarnya, Kamis (14/4/2022).

Setelah menerima laporan tersebut, polisi menyelidiki dan menangkap pelaku.

Baca juga: Remaja 14 Tahun di Kapuas Hulu Dirudapaksa Ayah Tirinya, Beraksi Selama Bertahun-tahun, Ini Modusnya

Pelaku mengakui kasus permbuatannya sejak satu tahun yang lalu.

"Korban pekan ini baru saja melahirkan," ucap Uus.

Pelaku membujuk dan mengintimidasi korban sehingga korban tidak berani menolak ajakan sang ayah tiri.

Kini, korban rudapaksa terpaksa harus berhenti sekolah akibat kejadian pilu yang menimpanya.

"Untuk pelaku EN ini atas perbuatannya diterapkan pasal 76e juncto pasal 81 ayat 1 juncto pasal 82 ayat ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ayah Tiri Bejat di Garut, Rudapaksa Siswi SMA Hingga Hamil dan Melahirkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini