News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Guru Ngaji di Aceh Rudapaksa Santriwatinya, Pelaku Tarik Korban Masuk ke Kamar Mandi

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang oknum guru ngaji di Aceh Timur tega rudapaksa santriwatinya.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum guru ngaji tega rudapaksa santriwatinya sendiri terjadi di Kabupaten Aceh Timur.

Dilaporkan pelakunya pemuda 27 tahun berinisial SF.

Sementara korbannya gadis remaja berinisial SR (18).

Mirisnya lagi, aksi bejat pelaku sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pihaknya sudah meringkus pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur itu.

SF ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Timur pada Jumat (8/4/2022) lalu.

Baca juga: Remaja 14 Tahun di Kapuas Hulu Dirudapaksa Ayah Tirinya, Beraksi Selama Bertahun-tahun, Ini Modusnya

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat lalu, SF diduga terbukti melakukan perbuatan pelecehan atau persetubuhan terhadap seorang santriwati di bawah umur dan dikuatkan beberapa alat bukti, sehingga kini dia sudah ditahan," ungkap Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK, Selasa (12/4/2022).

Saat ini, terang Kasat Reskrim, perkara SF dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Ia menjelaskan, perbuatan cabul atau persetubuhan yang dilakukan SF kepada seorang santriwati berinisial SR (18), berlangsung sejak pertengahan tahun 2018 hingga November 2021.

Korban merupakan warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara (Sumut).

Terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati, seorang oknum guru ngaji berinisial SF (27), diamankan petugas Polres Aceh Timur. (Dok Polres Aceh Timur)

Awal mula pelaku melakukan aksinya ketika oknum guru ngaji ini masuk melalui jendela ke dalam kamar/bilik korban yang saat itu sendirian.

Sehingga ketika pelaku dengan mudah melakukan pencabulan terhadap korban.

Selain itu, pelaku juga pernah melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar mandi kompleks santriwati.

Saat itu, korban ijin dari jam belajar hendak buang air kecil. Lalu diikuti oleh pelaku.

Kemudian pelaku menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar mandi tersebut dan melakukan rudapaksa terhadap korban.

Baca juga: Ditinggal Ibu Pergi ke Pasar, Anak di Pinrang Dirudapaksa Ayah Tirinya, Pelaku Beraksi Berulang Kali

"Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku yang menimpa putrinya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021) lalu," ungkap Kasat Reskrim.

Sebelum pelaku ditahan, petugas juga sudah mengambil keterangan dari ahli visum et pepertum, ahli psikologi forensik, kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara.

Atas perbuatannya, jelas Kasat Reskrim, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Hukumannya adalah penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terbukti Cabuli Santriwati di Bilik dan Kamar Mandi, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polres Aceh Timur

(SerambiNews.com/Seni Hendri)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini