Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, AK dalam jumpa pers menceritakan sebelum menjadi viral, dirinya awalnya mengambil order di salah satu resto.
Baca juga: Berkelahi Karena Mabuk, Seorang Suami di Yogyakarta Mengaku Korban Kejahatan kepada Istrinya
Saat itu, dia ditanya oleh teman-temannya sesama ojek online tentang luka lebam di bagian mata.
"Saya ditanya beberapa rekan-rekan driver, karena masih kondisi setengah sadar dan takut dimarahi istri, saya mengatakan ini korban dari tindak kejahatan. Saya ditanya dan tidak tahu difoto. Lalu, malamnya saya diberitahu ternyata sudah di-posting di beberapa akun media sosial," ungkap dia.
AK menuturkan, istrinya memang sempat menulis komentar postingan di media sosial. Mengetahui itu, AK mengaku meminta istrinya untuk tidak perlu lagi melanjutkan berkomentar.
"Saya ingin meminta maaf kepada semua orang," pungkas dia.
Viral di media sosial
Dilansir dari MOTOR Plus-online dari FB Info Seputar Kriminal dan Lakalantas Terbaru, seorang driver ojek online jadi korban pembegalan.
Seorang pemuda driver ojel online jadi korban pembegalan.
Motor dan HP korban ludes dirampas begal, bahkan wajah korban sampai babak belur.
Kasus pembegalan ini terjadi pada Rabu (13/4/2022) di Yogyakarta.
DI LARANG MELAWAN BEGAL.
bisa kena UU main hakim sendiri.
karena begal nya rame rame, kita nya sendiri.
maka satu persatu kawan kami pun menjadi korban.
kejadian malam tadi selain motor dan hape yang hilang di rampas, muka pun pada bonyok.
kejadian : jogjakarta 13.04.2022.
CC Polres Lombok Tengah
Polresta Yogyakarta
MABES Polri Mabes polri
semoga gak ada UU main hakim rame rame.
Korban begal jadi tersangka di Lombok